CintaTanah Air dan Salafus Shalih Siska Diana Sari Universitas PGRI Madiun Pos el: siskadianasari@ Cinta tanah air merupakan karakter yang harus dimiliki oleh warga negara terkait pelaksanaan hak dan kewajibannya dan ikut serta dalam usaha bela negara. Akan tetapi dalam implementasinya tidak seideal yang diharapkan.
Pasal27 ayat 3 Undang -- Undang Dasar 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Membela negara dan menjaga keutuhan suatu bangsa dan negara merupakan bentuk dari rasa cinta terhadap tanah air. Ini membuktikan bahwa membela negara juga termasuk dalam perwujudan sikap nasionalisme.
Dasarhukum undang-undang tentang upaya bela negara yaitu: Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua waraga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2 Contoh upaya bela negara di lingkungan sekolah. Meningkatkan imtaq dan iptek. Membudayakan GDN (Gerakan Disiplin Nasional) di sekolah meliputi : budaya tertib, budaya bersih, dan budaya kerja/belajar. Mengembangkan kepedulian sosial di sekolah, misalnya dengan keihklasan mengumplkan dana sosial, infak, zakat, shodaqoh, untuk membantu warga
Cintatanah air merupakan salah satu contoh dalam upaya bela negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia cinta tanah air adalah perasaan yang timbul dari hati sanubari seorang warga negara untuk mengabdi, memelihara, membela, melindungi tanah airnya dari segala ancaman dan gangguan.. Cinta tanah air berarti membela dari segala macam
uj9JGG. gbbv607icd.pages.dev/383gbbv607icd.pages.dev/354gbbv607icd.pages.dev/330gbbv607icd.pages.dev/107gbbv607icd.pages.dev/101gbbv607icd.pages.dev/174gbbv607icd.pages.dev/157gbbv607icd.pages.dev/196gbbv607icd.pages.dev/342
cinta tanah air dan bangsa merupakan perwujudan upaya pembelaan negara